Cari Blog Ini

Sabtu, 09 November 2013

Perubahan Keputusan Menteri Perdagangan No.1458/Kp/XII/1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Perubahan   Keputusan   Menteri    Perdagangan 
                     No.1458/Kp/XII/1984  tentang Surat Izin  Usaha 
                     Perdagangan (SIUP). 
 
 T E N T A N G : Perubahan   Keputusan   Menteri    Perdagangan 
                     No.1458/Kp/XII/1984  tentang Surat Izin  Usaha 
                     Perdagangan (SIUP). 
  
 ISI RINGKAS   : 1. Merupakan upaya meningkatkan peranan  dunia 
                        usaha,  kepastian  berusaha  dan  perluasan 
                        kesempatan   berusaha,  dengan   memberikan 
                        kemudahan  melalui penyempurnaan  ketentuan 
                        SIUP.
  
                     2. Merubah Pasal 5 ayat (1) dan (2)  Keputusan 
                        Menteri    Perdagangan    No.1458/KP/XII/84 
                        tentang   Surat  Izin   Usaha   Perdagangan 
                        (SIUP),  sehingga:  (1)  SIUP   diterbitkan 
                        berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan 
                        berlaku     untuk    melakukan     kegiatan 
                        perdagangan baik dalam negeri maupun ekspor 
                        di seluruh wilayah Republik Indonesia.  (2) 
                        SIUP  perusahaan kecil, menengah dan  besar 
                        mempunyai masa berlaku yang tidak  terbatas 
                        selama  perusahaan yang  memilikinya  masih 
                        menjalankan kegiatan usaha.
  
                     3. Perusahaan besar yang  telah memiliki  SIUP 
                        pada   saat   Keputusan   ini   ditetapkan, 
                        dinyatakan  tetap berlaku  sampai  berakhir 
                        masa  berlakunya, atau  dapat  diperbaharui 
                        berdasarkan ketentuan baru ini.
  
                     4. Keputusan  ini  berlaku  sejak   ditetapkan 
                        tanggal 21 Nopember 1988.
  
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a.                               Izin Prinsip
b.                              Izin pembangunan tanah
c.                               Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d.                              Izin gangguan/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e.                               Suirat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f.                               Wajib daftar perusahaan
 
 
 
AKTA PENDIRIAN USAHA
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam Akta Pendirian tercantum :

- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.

                Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:

(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b.      cakap melakukan perbuatan hukum.

(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
1.     Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.
a.     Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian
b.    Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.

2. Syarat Akte Pendirian Usaha
1.       Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.       Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3.       Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4.       Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5.       Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.       Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7.       Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8.       Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.       Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10.   Siap di survey

3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha

1. CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP”.

2. PT

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar

- Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”

- Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”

Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”

3. Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

4. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

- mudah memperoleh kredit usaha.

Lama pembuatan 2hari kerja.

4. Membuat Salinan Akta

Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.

Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1.      Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut. 

2.      Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan. 

3.      Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut. 

5. Dasar Hukum

1.      Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

2.      Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN). 

3.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU adalah sebagai berikut :
Meminta izin kepada para penduduk yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha. Jika sudah memperoleh izin dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, akhirnya diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya izin PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986.
SITU pada umumnya diberikan dengan jangka waktu tiga tahun terhitung permohonan. Dan pemohon harus memperpanjang SITU selambat-lambatnya sebulan sebelum masa berlaku SITU habis.
Berikut ini adalah contoh
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)











SURAT IZIN
Nomor : 545/15390/RK Tahun 1991
Tentang
TEMPAT USAHA
Lampiran : 1. Gambar denah
              2……………
WALIKOTA BANDUNG

Membaca     :    Surat Permohonan tanggal …….……dari……………dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama…………….Bertempat tinggal di……………../untuk memperoleh/memperluas/memperpanjang Izin tempat Usaha bagi perusahaan……….dengan tenaga…………..dengan nama………….Terletak di Bandung………………………………..
Memperhatikan  :   1. Hasil Sidang Team Rekomendasi Surat Izin Usaha Tanggal……..
     2.………………………………………………................................
 Mengingat          :
1.       Hinder Ordoninantie (LN Tahun 1926 Nomor 226) Juncto LN Tahun 1940 Nomor 14 LN Tahun 1940 Nomor 450 dan Peraturan Daerah Gangguan Bandung Tahun 1928;
2.       Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tanggal 11 maret 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 Tanggal 5 juni 1986 Tentang  Analisis Dampak Lingkungan;
4.       Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi;
5.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 (LN 1974 Nomor 38 TLN Nomor    3037) tentang : Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
6.       Instruksi Gubernur Propinsi Jawa Barat no. 116 /B,VIII. Instr/1971 tanggal 10 Agustus 1971 beserta Pedoman Pelaksanaannya;
7.       Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 702 Tahun 1986 tanggal 21 mei 1986 perihal Pembentukan Team Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Usaha;
8.       Surat…………………………………………………………………………...............................................................................................
 MENGIZINKAN
Kepada  :                  Nama                          : …………………………………………..
                                 Alamat                        :……………………………………………
                                 Nama Perusahaan       :……………………………………………
                                 Alamat Perusahaan     :……………………………………………
                                 Jenis Usaha                 :……………………………………………
                                 Mesin Penggerak        :…………………………………………….

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang berwenang kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik itu perorangan, firma, CV, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili penduduk atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri.
Sedangkan perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah departemen perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas kadaluarsa selama perusahaan terkait masih menjalankan perusahaannya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku selama 5 tahun.
NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara  selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor Register Perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP).
Yang harus diperhatikan dalam NRP :
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum
Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya.
Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan AMDAL bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar