Perubahan Keputusan Menteri Perdagangan
No.1458/Kp/XII/1984 tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
T E N T A N G : Perubahan Keputusan Menteri Perdagangan
No.1458/Kp/XII/1984 tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
ISI RINGKAS : 1. Merupakan upaya meningkatkan peranan dunia
usaha, kepastian berusaha dan perluasan
kesempatan berusaha, dengan memberikan
kemudahan melalui penyempurnaan ketentuan
SIUP.
2. Merubah Pasal 5 ayat (1) dan (2) Keputusan
Menteri Perdagangan No.1458/KP/XII/84
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), sehingga: (1) SIUP diterbitkan
berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan
berlaku untuk melakukan kegiatan
perdagangan baik dalam negeri maupun ekspor
di seluruh wilayah Republik Indonesia. (2)
SIUP perusahaan kecil, menengah dan besar
mempunyai masa berlaku yang tidak terbatas
selama perusahaan yang memilikinya masih
menjalankan kegiatan usaha.
3. Perusahaan besar yang telah memiliki SIUP
pada saat Keputusan ini ditetapkan,
dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir
masa berlakunya, atau dapat diperbaharui
berdasarkan ketentuan baru ini.
4. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
tanggal 21 Nopember 1988.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984, dalam
rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a.
Izin Prinsip
b.
Izin pembangunan tanah
c.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d.
Izin gangguan/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e.
Suirat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f.
Wajib daftar perusahaan
AKTA PENDIRIAN USAHA
Akta Pendirian Usaha
: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan
disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.
a. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian
b. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
2. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey
3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha
1. CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP”.
2. PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar
- Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”
- Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”
Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”
3. Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
4. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Lama pembuatan 2hari kerja.
4. Membuat Salinan Akta
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
5. Dasar Hukum
1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.
a. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian
b. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
2. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey
3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha
1. CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP”.
2. PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar
- Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”
- Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”
Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”
3. Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
4. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Lama pembuatan 2hari kerja.
4. Membuat Salinan Akta
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
5. Dasar Hukum
1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat ini
dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU
adalah sebagai berikut :
Meminta
izin kepada para penduduk yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha.
Jika sudah memperoleh izin dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT
setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui
oleh lurah dan camat, akhirnya diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya
izin PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986.
SITU pada
umumnya diberikan dengan jangka waktu tiga tahun terhitung permohonan. Dan
pemohon harus memperpanjang SITU selambat-lambatnya sebulan sebelum masa
berlaku SITU habis.
Berikut ini adalah contoh
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
SURAT IZIN
Nomor
: 545/15390/RK Tahun 1991
Tentang
TEMPAT
USAHA
Lampiran : 1. Gambar denah
2……………
WALIKOTA
BANDUNG
Membaca :
Surat Permohonan tanggal …….……dari……………dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama…………….Bertempat tinggal di……………../untuk
memperoleh/memperluas/memperpanjang Izin tempat Usaha bagi perusahaan……….dengan
tenaga…………..dengan nama………….Terletak di Bandung………………………………..
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Team Rekomendasi Surat Izin Usaha Tanggal……..
2.………………………………………………................................
Mengingat :
1.
Hinder
Ordoninantie (LN Tahun 1926 Nomor 226) Juncto LN Tahun 1940 Nomor 14 LN Tahun
1940 Nomor 450 dan Peraturan Daerah Gangguan Bandung Tahun 1928;
2.
Undang-undang
Nomor 4 tahun 1982 tanggal 11 maret 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1986 Tanggal 5 juni 1986 Tentang
Analisis Dampak Lingkungan;
4.
Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi;
5.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 (LN 1974 Nomor 38 TLN Nomor 3037) tentang : Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah;
6.
Instruksi
Gubernur Propinsi Jawa Barat no. 116 /B,VIII. Instr/1971 tanggal 10 Agustus
1971 beserta Pedoman Pelaksanaannya;
7.
Surat
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 702 Tahun 1986
tanggal 21 mei 1986 perihal Pembentukan Team Rekomendasi Surat Izin Tempat
Usaha dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Usaha;
8.
Surat…………………………………………………………………………...............................................................................................
MENGIZINKAN
Kepada : Nama : …………………………………………..
Alamat :……………………………………………
Nama
Perusahaan :……………………………………………
Alamat
Perusahaan :……………………………………………
Jenis
Usaha :……………………………………………
Mesin Penggerak :…………………………………………….
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang berwenang
kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa.
SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik itu perorangan, firma, CV, Koperasi,
BUMN, dan lain sebagainya.
SIUP
dikeluarkan berdasarkan domisili penduduk atau penanggung jawab perusahaan.
SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala
kantor perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri.
Sedangkan
perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah
departemen perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
SIUP untuk
perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas kadaluarsa selama perusahaan
terkait masih menjalankan perusahaannya. Sedangkan SIUP perusahaan besar
mempunyai masa berlaku selama 5 tahun.
NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan
pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda
setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang
kurang atau tidak dibayar”
Pada
umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap
wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap
badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD,
Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan
Bentuk Usaha Tetap.
Setiap
wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena
Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri
wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk
wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk
setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap
wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan
menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada
daerah setempat.
Setiap
wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen
Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani
kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor
Register Perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP).
Yang harus
diperhatikan dalam NRP :
Tanda
daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis
kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya.
Tanda
daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perpanjangan
dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor
rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Adalah
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan AMDAL bagi berbagai usaha atau
kegiatan terpadu/multi sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar